, HAWA.ID – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. 

Pasca hari pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan dari jajaran pengawas Pemilu terhadap beberapa potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan identifikasi dan menghimbau kepada jajaran pengawas untuk membuat saran rekomendasi kepada jajaran KPU terhadap potensi dilakukannya PSU.

Dari data yang ada PSU akan dilaksanakan di 32 TPS yang tersebar di 26 Desa/Kelurahan, 20 Kecamatan, 9 Kabupaten, 1 Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, dan terjadwal akan dilaksanakan serentak pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari Tahun 2024.

Selain potensi dilakukannya PSU, Bawaslu juga merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Buol, Kecamatan Tiloan, Desa Jatimulya, TPS 08.

Adapun rincian identifikasi Potensi PSU yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, data yang diterima sampai hari ini yaitu Kota TPS 41 Kelurahan Talise, TPS 42 Kelurahan Talise,TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni, TPS 18 Kelurahan Talise Valangguni, TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, ⁠TPS 22 Kelurahan Pengawu, TPS 9 Kelurahan Pengawu, dan TPS 17 Kelurahan Kabonena, Kec. Ulujadi.

Kabupaten Morowali : TPS 2 Desa Bahoea Reko reko, Kec. Bungku Barat, Kabupaten : TPS 02 Kelurahan Karaton, dan TPS 12 Kelurahan .

Kabupaten : TPS 4 Kelurahan Bantaya, TPS 6 Desa Pelawa, dan TPS 10 Desa Tindaki. Kabupaten Tolitoli : TPS 3 Desa Ogomoli, TPS 3 Desa Tenigi, Kec. Galang, TPS 8 Desa Lalos, dan TPS 7 Desa Ogotua.

Kabupaten Tojo Una-Una :TPS 01 Desa Loe,  Kabupaten : TPS 13 Kelurahan Kayamanya,  TPS 5 Kelurahan Lembomawo, TPS 1 Kelurahan Petirodongi, TPS 2. Kelurahan Buyumpondoli, TPS 7 Kelurahan Tentena, dan TPS 5 Desa Kelei, Kec. Pamona Timur.

Kabupaten Kepulauan : TPS 2 Kelurahan Baka, TPS 2 Desa Ambelang, dan TPS 3 Desa Lukpanenteng, Kec. Bulagi Utara. Kabupaten Buol : TPS 8 Kelurahan Kali,  TPS 11 Kelurahan Leok 1. Kabupaten : TPS 3 Desa Onepute, Kec. Petasia Barat.

Total terdapat 32 TPS yang berpotensi dilakukan PSU. Selain itu, dari data yang diperoleh oleh jajaran pengawas, terdapat 2 (dua) TPS lagi yang berpotensi PSU dan sedang dalam tahap kajian jajaran Bawaslu, yaitu TPS 4 dan TPS 5 Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten .

Dari hasil data inventaris potensi PSU tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menghimbau kepada Masyarakat untuk datang ke TPS pada Tanggal 24 Februari 2024 menyalurkan hak pilihnya, dan menghimbau penyelenggara untuk lebih cermat dalam pelaksanaan proses Pemungutan Suara Ulang di TPS nanti, sehingga hal-hal yang mengakibatkan terjadinya PSU tidak ada lagi.*/LIA