, .ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan umum () pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang. PSU akan dilakukan terhadap 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSU ini diputuskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Nomor 228 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Palu yang diterbitkan 17 Februari 2024.

Meski begitu, PSU dilaksanakan hanya untuk jenis pemilihan tertentu saja untuk masing-masing TPS.

Adapun 9 TPS yang melakukan PSU antara lain, TPS 41 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore hanya untuk Pemilu Presiden dan Presiden (PPWP), TPS  42 Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore untuk Pemilu PPWP, -RI dan DPD RI.

TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk PPWP,-RI,DPD RI,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, TPS 18 Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk PPWP,-RI,DPD RI,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

TPS Nomor 7 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan untuk PPWP,DPR-RI dan DPD-RI, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur untuk PPWP,DPR-RI dan DPD-RI.

Selanjutnya, TPS 22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga untuk PPWP, TPS 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga untuk PPWP, TPS 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi untuk PPWP,DPR-RI,DPD RI,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketua KPU Palu, Idrus menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa termasuk mempercepat pencetakan C pemberitahuan bertanda khusus PSU sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023 sehingga target terdistribusi H-1 bahkan akan lebih cepat.

“Alasan mengapa dilakukan PSU di sembilan TPS tersebut, lantaran ada orang-orang yang tidak seharusnya memilih di TPS itu namun terlayani. Sehingga hal itulah yang mengharuskan dilakukannya PSU,” jelas Idrus.

Untuk kepentingan PSU di 9 TPS tersebut KPU Palu juga akan terus berkoordinasi dengan multi pihak agar bisa bersama-sama mengawal PSU sehingga berjalan lancar dan aman.LIA