JAKARTA, HAWA – Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (24/2).

MK menyatakan Amrullah tidak memenuhi syarat pencalonan karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun setelah putusan kasasi.

“Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan, yang bersangkutan harus telah pula memenuhi jeda masa tunggu selama lima tahun sejak berakhirnya masa serta mengumumkan status yang dijalaninya secara terbuka kepada masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan.

sebelumnya menetapkan Amrullah tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang penelitian administrasi calon pada 14 September 2024.

“Hal ini karena yang bersangkutan sebagai mantan terpidana belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020,” lanjutnya.

Amrullah dan pasangannya, Ibrahim A. Hafid, sempat mengajukan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, namun ditolak.

Mereka kemudian menggugat ke PT TUN Makassar yang dalam putusannya memerintahkan memasukkan kembali pencalonan mereka.

Dalam putusannya, MK menolak eksepsi Termohon secara keseluruhan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Putusan ini juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, partai atau gabungan partai pengusung H. Amrullah S. Kasim Almahdaly diperintahkan untuk mengusulkan pengganti sebagai Calon Bupati tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon dalam Pilkada Parigi Moutong 2024.LIA