, .ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sulteng) akhirnya menahan tersangka SL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik pun langsung menggiring tersangka SL yang merupakan PPK di Sekretariat Bawaslu untuk dibawah ke Lembaga Pemasyarakat () Perempuan Kelas III , Kamis (6/6/2024).

Tersangka SL keluar dari ruang penyidikan sekira pukul 17.30 wita, dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Sulteng dan dikawal tiga petugas perempuan, saat digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan halaman depan Kejati Sulteng, SL sesekali melemparkan senyum kepada awak media, bahkan sesaat akan naik ke mobil tahanan SL sempat mengacungkan jari jempolnya kepada awak media.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Sofian Laode mengatakan, untuk saat ini lanjutan penanganan kasus tersebut masih menetapkan seorang tersangka yakni SL, dan untuk tersangka lainnya, tentunya menunggu perkembangan penyidikan.

“Tentu kita tidak bisa berandai-andai bahwa nanti ada tersangka lain, karena penetapan tersangka harus berdasarkan adanya alat bukti yang cukup,”jelasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan dana Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. menuturkan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,”ujar Haris, Rabu (20/3/2023).

Haris menyebutkan, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka. “Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,”pungkasnya.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor menemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp900 juta. AMR