JAKARTA, HAWA — Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menjadi wewenang Kemendagri, bukan Kemenkumham.
Pernyataan ini ia sampaikan pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Jakarta, usai menghadiri pelatihan paralegal.
Supratman menyampaikan bahwa kementeriannya tidak menangani urusan batas wilayah antardaerah. “Penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara menjadi tugas Mendagri, bukan Kementerian Hukum,” kata Supratman.
Pernyataan ini merespons kritik dari Jusuf Kalla yang menyebut Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 cacat formil. Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan Kemendagri pada 25 April 2025 menuai protes dari Pemerintah Aceh. Pemerintah daerah bersama DPR, DPD, dan masyarakat menolak keputusan. Hal itu karena menganggap keempat pulau secara historis milik Aceh berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki 2005.
Selain bukti historis, Pemerintah Aceh juga mengajukan bukti fisik berupa Tugu Selamat Datang dan tugu koordinat di Pulau Panjang yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Aceh pada 2012. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa Aceh akan menempuh jalur kekeluargaan, administratif, dan politik dalam menyelesaikan sengketa ini.
Sementara itu, Kemendagri akan menggelar rapat pada 17 Juni 2025 untuk mengkaji ulang status sengketa empat pulau tersebut bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk mengatur secara lebih rinci persoalan kewilayahan. RUU ini dapat menjadi payung hukum dalam menyelesaikan sengketa ke depan secara menyeluruh dan adil.
Pernyataan Menkumham memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian dalam menangani persoalan wilayah. Sengketa ini masih berlangsung dan menunggu hasil rapat serta langkah lanjutan dari Kemendagri dan Pemerintah Aceh.LIA