PALU, HAWA.ID – Pemprov Sulteng memberikan kado istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Sulawesi Tengah. Program itu adala meluncurkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan program ini selama satu bulan, mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah membebaskan masyarakat dari berbagai kewajiban pajak. Seperti tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, denda pajak, Bea Balik Nama II, serta pajak progresif.
“Kebijakan ini kami ambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu. sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor,” ujar perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.
Program pemutihan tunggakan pajak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli. Khusus untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk proses cek fisik.
Pembebasan Bea Balik Nama II diberikan kepada pemilik kendaraan yang belum mengganti nama kepemilikan. Mereka hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor. Selain itu, pemerintah membebaskan pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama dari pajak progresif.
Pemprov Sulteng mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi kantor Samsat, layanan Samsat keliling, gerai Samsat, atau outlet terdekat. Pemerintah berharap program ini dapat memberikan keringanan bagi warga sekaligus meningkatkan partisipasi wajib pajak di masa mendatang.
Hari pertama pelaksanaan program ini, masyaratak di Sulteng antusias mendatangi kantor pajak yang tersebar di Sulteng, sehingga bisa menyelesaikan seluruh tunggakan pajak kendaraannya.LIA