BANGGAI, HAWA — Pemerintah Kabupaten Banggai mencopot 11 aparat desa di Banggai akibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan dana, kasus asusila, dan pelanggaran netralitas pemilu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai memberhentikan tujuh kepala desa secara tetap, dua kepala desa secara sementara, dan mencopot dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara permanen. Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai tahun 2025.

DPMD mencatat tujuh kepala desa yang diberhentikan tetap, yaitu Syamsu Labukang dari Desa Petak, Indri Yani Madalombang dari Desa Gonohop, Ruhyana dari Desa Mansahang, Sudarsono dari Desa Sentral Sari, Mustofa dari Desa Tirta Sari, H. Manippi dari Desa Jaya Kencana, dan Fenny Sangkaning Rahayu dari Desa Simpang Dua.

Enam dari tujuh kepala desa tersebut terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan umum. Sementara Syamsu Labukang selain melanggar netralitas juga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Kepala DPMD Banggai menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tetap tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh setelah pemberian surat pemberhentian sementara sebelumnya.

“Pelanggaran bersifat berat dan tidak dapat ditoleransi,” kata Kepala DPMD pada Selasa.

DPMD juga mencopot dua anggota BPD secara tetap. Sudarto dari BPD Desa Balaang terlibat dalam penyimpangan dana, sementara Aziz Kunjae dari BPD Sampaka melanggar netralitas saat pilkada.

Selain itu, DPMD juga memberhentikan dua kepala desa secara sementara karena dugaan kasus asusila dan tindakan indisipliner.

Kepala DPMD menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti setiap kasus dengan prosedur administrasi yang sah,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap langkah ini memberi efek jera dan meningkatkan integritas para aparat desa di Banggai. DPMD menegaskan akan terus mengevaluasi kinerja aparat desa melalui sistem pengawasan internal dan pelaporan masyarakat sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.NND/LIA