JAKARTA, HAWA – Pemerintah resmi menetapkan rangkaian Libur Maret 2026 yang akan mencapai tujuh hari beruntun bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Periode istirahat panjang ini merupakan hasil penggabungan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berlaku untuk pegawai negeri, swasta, hingga institusi pendidikan.

Penetapan jadwal Libur Maret 2026 tertuang dalam SKB No. 1497/2025, No. 2/2025, dan No. 5/2025 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Aturan ini mengatur total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun tersebut sebagai pedoman bagi publik. Bulan Maret menjadi periode paling padat karena memiliki rangkaian liburan terbanyak untuk memfasilitasi kebutuhan ibadah dan mudik massal.

Rangkaian istirahat tersebut dimulai pada Rabu 18/03 dengan agenda cuti bersama Hari Suci Nyepi. Kemudian dilanjutkan dengan hari libur nasional Nyepi pada Kamis 19/03 bagi umat Hindu. Memasuki hari ketiga pada Jumat 20/03, masyarakat kembali mendapatkan cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh berdekatan dengan akhir pekan.

“Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan ibadah, mudik, dan silaturahmi kepada umat beragama sejalan dengan tradisi keagamaan nasional,” tulis keterangan resmi dalam dokumen SKB 3 Menteri tersebut.

Bagi para pekerja, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pentingnya pengaturan jadwal agar produktivitas tetap terjaga selama masa libur panjang ini. Setelah melewati puncak Idul Fitri pada 21/03 dan 22/03, cuti bersama masih berlangsung hingga Selasa 24/03. Seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada Rabu 25/03.