SIGI, HAWA.ID -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan, Minggu (17/8/2025) di Aula Lapas Perempuan Palu. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara diawali dengan tarian Mokambu, tradisi khas Suku Kaili yang dibawakan warga binaan. Penampilan tersebut merupakan hasil pembinaan keterampilan seni dan budaya di dalam lapas. Seluruh warga binaan juga menampilkan yel-yel kebersamaan yang mendapat apresiasi dari tamu undangan.
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Kusumawati, SH, membacakan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Remisi Dasawarsa. Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, A.Md.IP., SH., M.Si., melaporkan bahwa 156 warga binaan memperoleh Remisi Umum, sementara Remisi Dasawarsa diberikan kepada 178 orang dewasa dan 1 orang anak binaan.
Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., didampingi Kalapas. Acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Bupati Sigi.
Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Perempuan Palu adalah, remisi umum 1 Bulan: 29 Orang, 2 Bulan: 32 Orang, 3 Bulan: 42 Orang, 4 Bulan: 35 Orang, 5 Bulan: 17 Orang, dan 6 Bulan: 1 Orang
Selanjutnya Remisi Dasawarsa 90 Hari: 161 Orang, 75 Hari: 4 Orang, 60 Hari: 6 Orang, 53 Hari: 1 Orang, 45 Hari: 3 Orang, 8 Hari: 3 Orang, dan 5 Hari: 1 Orang
Kalapas Perempuan Palu, Yoesiana, menyebut remisi sebagai bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan motivasi agar warga binaan disiplin, taat aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Kusumawati, menegaskan pemberian remisi dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku. “Kami memastikan setiap warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik,” katanya.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap program pembinaan di lapas. “Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Harapannya, setelah bebas nanti mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ungkapnya.
Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi, Kapolres Sigi, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Danramil Dolo, serta sejumlah pejabat daerah.ECA