JAKARTA, HAWA – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah melaksanakan studi komparasi ke Provinsi Sumatera Barat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang Sistem Pertanian Organik serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil atau UMKM. Kegiatan konsultasi ini berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (8-9/5/2025).
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun memimpin langsung rombongan bersama Sekretaris Komisi II Ronald Gulla serta anggota Komisi II lainnya. Yakni Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, Rauf, H. Suryanto, dan Nikolas Birro Allo.
Jajaran Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat menerima rombongan DPRD. Antara lain Kabid Perizinan dan Kelembagaan Junaidi, Kabid Pemberdayaan Koperasi Solidarusti, dan sejumlah pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas implementasi Perda Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Menurut Junaidi, Pemerintah Sumatera Barat mendorong pelaku usaha kecil dan mikro untuk bernaung dalam koperasi. Dengan demikian, bantuan hibah dari pemerintah daerah dapat tersalurkan secara kelompok, bukan perorangan. Hal ini juga berlaku dalam sektor pertanian, di mana kelompok tani wajib berbadan hukum agar dapat menerima bantuan hibah.
Junaidi menjelaskan bahwa membentuk badan hukum koperasi untuk kelompok UKM akan membuat bantuan hibah lebih tepat sasaran dan terjamin pengelolaannya.
Revisi Perda untuk Bantu UMKM dan Petani
Rombongan DPRD Sulteng juga melakukan konsultasi ke Kantor Gubernur Sumatera Barat dan diterima oleh PLT Kepala Bidang Hukum Setia Parasuman. Serta jajaran Dinas Koperasi dan UMKM. Anggota Komisi II mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tantangan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil. Upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi dan UKM.
Hasil konsultasi mencatat beberapa poin penting, di antaranya pendanaan UMKM dan petani melalui koperasi maksimal Rp25 juta per pelaku usaha. Dengan peluang revisi perda agar memungkinkan pemberian bantuan langsung. Sementara itu, plafon bantuan usaha kecil yang saat ini maksimal Rp100 juta diusulkan naik hingga Rp500 juta.
Pemerintah Sumbar juga menjalin kerja sama dengan perbankan untuk mempermudah akses modal bagi UMKM. Strategi pengembangan UMKM lainnya meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, legalitas usaha, kemitraan bisnis. Program mobil klinik UMKM keliling untuk menjangkau pelaku usaha di daerah terpencil.
Selain UMKM, petani juga menjadi perhatian pemerintah Sumbar dan berupaya menjadikan daerahnya. Sebagai lumbung pangan nasional, sekaligus mendorong pengembangan pertanian organik. Dukungan diberikan melalui fasilitasi akses permodalan, pelatihan, hingga sertifikasi bagi petani.
Dengan studi komparasi ini, Komisi II DPRD Sulteng berharap dapat memperkaya materi Raperda. Harapannya, implementasi perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta pertanian organik di Sulteng dapat berjalan lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat. ECA