PALU, HAWA.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulteng mengenai sistem pertanian organik, Senin (5/8/2024) di salah satu hotel di kota Palu.
Acara ini dihadiri oleh anggota Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Sulteng, serta beberapa narasumber ahli di bidang pertanian organik.
Anggota DPRD yang hadir dalam rapat ini antara lain Hj. Winiar H. Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi 2, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi 3. Mereka mendapatkan pemaparan dari para narasumber, yakni Prof. Dr. Ir. Muhammad Andar, MP, Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, dan Amrizal S.P, M.Si, yang merupakan pakar di bidang pertanian dan memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik.
Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam tentang pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan. Pertanian organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan. Para narasumber memberikan pandangan ilmiah dan praktis mengenai penerapan sistem ini, serta tantangan dan peluang yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Sulawesi Tengah. Ranperda ini diharapkan tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian modern. Diharapkan, dengan disahkannya Ranperda ini, Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pelopor dalam penerapan pertanian organik di Indonesia.LIA