PALU, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat dengan agenda penjelasan atas tujuh rancangan peraturan daerah () usul prakarsa DPRD.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Jl. Prof. Moh Yamin Kota Palu, Rabu (12/3).

Ketua , H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Ia menyampaikan bahwa ketujuh ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bagian dari tugas legislasi.

“Tujuh ini diusulkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi DPRD dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Berikut tujuh Raperda yang diajukan:

  1. Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
  3. Raperda tentang Pertanian Organik.
  4. Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
  5. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
  6. Raperda tentang Ketenagakerjaan.
  7. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah ().

Setelah diajukan, Raperda akan dikaji oleh sebelum disampaikan dalam rapat .

Dalam mekanisme pembahasan, pengusul Raperda akan memberikan penjelasan, diikuti dengan pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya. Pengusul kemudian akan menanggapi pandangan yang disampaikan.

Pada sesi awal rapat, dua Raperda yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda tentang Perubahan atas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan masing-masing Raperda sebelum memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.*/LIA