JAKARTA, HAWA.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Ranperda Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga, Jumat (25/7/2024) di Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Konsultasi dipimpin Ketua Pansus. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri Wakil Ketua II Hj Zalzulmidah A. Djanggola bersama Anggota DPRD lainnya, Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, Hasan Patonggau dan M Tahir H Siri
Rombongan Pansus 1 diterima Kasubdit Wilayah I digedung H lantai 14 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri, Slamet Endarto Kamis.
Ketua Pansus 1, Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa konsultasi kali ini adalah untuk menerima masukan dan saran dari pihak Kemendagri sebagai upaya finalisasi untuk diparipurnakan
“Dua Perda ini telah melalui beberapa tahap yakni perencanaan, fasilitas, pembahasan, konsultasi, komparasi dan hari ini merupakan akhir dari penilaian apakah perda ini layak untuk diparipurnakan atau tidak,”ungakapnya
Dia berharap agar dua Raperda ini bisa difasilitasi Kemendagri secepatnya agar ini menjadi oleh- oleh terakhir Anggota DPRD Sulteng pada periode ini.
Slamet Endarto Kasubdit mengapresiasi kinerja eksekutif dan legislatif Sulteng dan memberi saran antara lain untuk Ranperda kepemudaan dan olahraga cukup merawat dan menjaga kearifan lokal di Sulteng.
“Tidak perlu menyiapkan stadion, lapangan atau fasilitas olahraga yang bertaraf internasional. Saya baru saja menandatangani Perda yang sama, cukup Pemda merawat kearifan lokal di Sulteng,”ungkapnya
Slamet berharap tujuan atau induk dari Perda ini agar pemuda dapat dibina, diberi wadah agar dapat memberikan Kontribusi positif terhadap dirinya dan lingkungan masyarakatnya.
Ketiga jika Perda ini berinisiatif untuk meberikan reward dan pushimentnya kepada atlit atau pemuda berprestasi adalah hal yang perlu diapresiasi
Keempat terkait Kepemudaan jangan sampe kopi paste dengan kerarfian lokal daerah lain, apa tols yang dibangun, apa tols yang dibina, apa tols yang akan dirawat ? Pertanyaan ini haru mampu dijawab dalam perda ini
Adapun untuk Raperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pertama Ia mengkritisi mengani judul yang berkonotasi kata Dan yang menurutnya bahwa judul ini dapat diartikan mengatur dua objek yakni Desa dan Masyarakat sedang Desa menurutnya suda diatur oleh Undang-undang Desa
Selanjutnya Slamter menjelaskan Karena finalisasi Perda ini ada di kemendagri olehnya akan Saya plototin satu persatu ini akan saya cermati, melegalkan drafkan, menormalkan menjadi sebuah kewenangan ungkapnya.*/LIA