, HAWA – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merilis jadwal dan tahapan pemutakhiran data untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Proses ini merupakan langkah untuk memastikan akurasi dan validitas data , yang nantinya akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah di berbagai kabupaten/ di Sulawesi Tengah.

Berikut adalah tahapan lengkap yang telah disusun oleh Sulteng.

Penyerahan DP4 dan Sinkronisasi Data

Tahapan awal dimulai pada periode April hingga Mei 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4) kepada RI pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Selanjutnya, KPU melakukan sinkronisasi data yang berlangsung dari 24 April hingga 23 Mei 2024. Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diterima benar-benar akurat dan dapat dijadikan acuan dalam pemutakhiran data pemilih.

Pemetaan dan Verifikasi Data Pemilih

Pada tahap selanjutnya, KPU kabupaten/ melakukan pemetaan data pemilih mulai 25 Mei hingga 23 Juni 2024.

Setelah pemetaan, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Coklit dilakukan dengan verifikasi langsung ke rumah-rumah pemilih untuk memastikan data yang terdaftar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pleno Pemutakhiran Data Pemilih

Setelah Coklit selesai, proses dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 25 Juli hingga 31 Juli 2024.

Pada 1 Agustus hingga 3 Agustus 2024, pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS dilakukan, diikuti dengan pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 Agustus hingga 7 Agustus 2024.

KPU kabupaten/ kemudian menggelar pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 9 Agustus hingga 11 Agustus 2024.

Pleno rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi dijadwalkan berlangsung dari 15 Agustus hingga 17 Agustus 2024.

Pengumuman DPS dan Tanggapan Masyarakat

Setelah DPS ditetapkan, KPU Sulteng mengumumkannya kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.

Pada tahap ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau memperbaiki data jika ditemukan kesalahan.

Perbaikan dan Penetapan DPT

Analisa data terhadap DPS dilakukan pada 18 Agustus hingga 4 September 2024. Perbaikan dan pemutakhiran data di tingkat PPS dilakukan pada 28 Agustus hingga 1 September 2024, diikuti dengan rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP) oleh PPS dari 1 September hingga 4 September 2024.

KPU kabupaten/kota kemudian melakukan rekapitulasi DPSHP pada 5 September hingga 7 September 2024, dan oleh PPK dari 9 September hingga 11 September 2024.

Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada 14 September hingga 21 September 2024, sementara KPU Provinsi melakukan pleno penetapan DPT pada 22 September hingga 23 September 2024.

Pelayanan Pindah Memilih

Tahap terakhir adalah pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang membutuhkan perubahan lokasi pemungutan suara. Pelayanan ini berlangsung dari 17 September hingga 20 November 2024.*/LIA