JAKARTA, HAWA – Untuk memastikan raperda strategis di Sulawesi Tengah berjalan sesuai rencana, Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Jumat (16/8) di lantai 14 Gedung H Kemendagri.

Langkah ini diambil untuk memperoleh masukan penting demi penyempurnaan raperda yang tengah dibahas.

Dipimpin oleh Moh. Nur Dg Rahmatu, membahas empat raperda, yaitu tentang Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Pelaksanaan Perlindungan Indonesia, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan dari Rincih Rustiana, Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah I.B Subdirektorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.

Rincih Rustiana memberikan panduan serta saran terkait setiap raperda yang diajukan, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antarorganisasi dan penyusunan yang matang.

Hadir dalam pertemuan itu adalah para anggota , termasuk Nur Rahmatu, serta tim kajian yang terdiri dari Abdul Rahim, Muhammad Bakri, Abdul Wahid, dan Muh. Nawawi.

Mereka sepakat untuk terus mengawal proses penyusunan raperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperhatikan aspek keberlanjutan.

Nur Rahmatu, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya raperda ini untuk masa depan daerah.

Menurutnya, Sulawesi Tengah termasuk dalam 10 besar daerah penghasil padi di Indonesia yang berperan penting dalam mendukung produksi beras nasional, termasuk untuk Kota Negara ().

Tim kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, yang diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, MP, menyoroti pentingnya teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami.

Pertanian organik tidak hanya menghasilkan produk pangan yang aman bagi kesehatan, tetapi juga menjaga kelestarian .*/LIA