BANDUNG – HAWA.ID – Polda Jawa Barat mengklarifikasi jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky (Eki) di Cirebon pada 2016.
Polda Jabar menegaskan bahwa hanya ada satu tersangka buron yang tersisa, yaitu Pegi Setiawan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, (26/5).
“Kita yakinkan, PS adalah ini. Kita sudah minta sejumlah dokumen terkait dengan identitas. Kemudian motor yang digunakan juga dicek STNK-nya,” kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Pernyataan ini diberikan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial tentang dugaan salah tangkap.
Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2016, ketika jasad Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Awalnya, keduanya dianggap sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa mereka dibunuh secara sadis oleh sekelompok geng motor.
Kasus ini menjadi sorotan setelah rekaman suara sahabat Vina, Linda, yang disebut kerasukan, mengungkap kronologi kejadian.
Polisi menjelaskan bahwa Vina menolak cinta salah satu pelaku, Pegi, yang diduga sebagai otak pembunuhan.
Penolakan ini memicu kemarahan dan berujung pada pemerkosaan serta pembunuhan sadis terhadap Vina di depan Eky.
Dalam konferensi pers, Pegi Setiawan, yang kini terancam hukuman mati, dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Awalnya, terdapat kebingungan di kalangan keluarga korban mengenai jumlah tersangka. Marlina, kakak Vina, menyatakan kebingungannya setelah Polda Jabar mengumumkan bahwa dari tiga DPO (Daftar Pencarian Orang), hanya tersisa satu.
“Kami bingung, sebelumnya diberitahu ada tiga tersangka yang buron, kini disebut hanya satu,” ungkap Marlina.
Polda Jabar menegaskan bahwa setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang sebelumnya disebut sebagai DPO ternyata tidak terlibat.
“Jadi ada yang menerangkan satu, tiga, dan lima orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS,” jelas Surawan.
Pegi Setiawan sempat kabur ke Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan untuk menghindari penangkapan. Dengan bukti-bukti yang kuat, Polda Jawa Barat yakin bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dalam menangkap Pegi Setiawan.*/LIA