BANDUNG, HAWA.ID – Pegi Setiawan alias Perong, salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky (Eky) di Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap di Bandung setelah buron selama delapan tahun.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri pada Selasa malam (21/5). Kini, polisi terus memburu dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, yang masih buron.
Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya.
“Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama Perong, telah kami amankan di Bandung tadi malam,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan dikutip dari detik.com pada Rabu (22/5).
Dalam penangkapannya, Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut bahwa Pegi telah lama bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
“Informasi terakhir yang kami dapatkan, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” ujar Jules.
Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah Pegi Setiawan yang berada di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang bisa membantu proses penyidikan.
“Kami melakukan penggeledahan dari pukul 13.30 hingga 16.30 di kediaman Pegi Setiawan. Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti yang dapat membuat terang proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo.
Tetangga Pegi di Desa Kepompongan, Masniah (51), menggambarkan Pegi sebagai anak pertama dari empat bersaudara yang tinggal bersama ibunya di rumah neneknya.
“Pegi sudah lama bekerja sebagai kuli bangunan. Baru seminggu yang lalu dia pergi ke Bandung bersama ayahnya untuk bekerja,” ungkap Masniah.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 di Cirebon. Jasad kedua korban ditemukan di jalan layang Desa Kepompongan pada 27 Agustus 2016.
Sejak itu, polisi telah menangkap delapan orang terkait kasus ini, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Dengan penangkapan Pegi, polisi kini fokus mengejar dua buron lainnya, Andi dan Dani. “Kami terus berusaha mengejar Andi dan Dani yang masih buron.
Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar kasus ini bisa segera terungkap secara tuntas,” ujar Jules.
Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri dari ketiga DPO pada tahun 2016 lalu. Andi diperkirakan berumur 31 tahun, berbadan kecil dengan tinggi 165 cm, rambut lurus, dan kulit hitam.
Dani berumur 28 tahun, berbadan sedang dengan tinggi 170 cm, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
Sementara Pegi, yang sekarang sudah tertangkap, berumur 31 tahun, berbadan kecil dengan tinggi 160 cm, rambut kriting, dan kulit hitam.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat ke layar lebar. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih belum ditutup dan terus dilakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).*/LIA