BELANDA, HAWA.ID – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Sinwar dan Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dalam sebuah pernyataan resmi pada hari ini, Senin (20/5).
Dalam statemen tersebut, ICC menyebutkan Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Deif), Ismail Haniyeh, Benjamin Netanyahu, dan Yoav Gallant terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Israel dan Palestina.
Jaksa ICC, Karim A.A. Khan KC, menyatakan bahwa terdapat “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa para pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwar yang menjabat sebagai Kepala Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) di Jalur Gaza, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri atau Deif sebagai Panglima Brigade Al-Qassam, dan Ismail Haniyeh sebagai Kepala Biro Politik Hamas, bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan serius sejak 7 Oktober 2023.
Kejahatan yang dituduhkan meliputi pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
“Kami telah mengumpulkan dan memeriksa bukti yang menunjukkan bahwa para tersangka merencanakan dan menginstigasi kejahatan yang dilakukan pada 7 Oktober 2023.” ungkap Khan
“Mereka juga secara langsung mengakui tanggung jawab mereka atas kejahatan tersebut melalui tindakan mereka, termasuk kunjungan pribadi kepada para sandera setelah penculikan,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Khan menekankan bahwa kejahatan ini terjadi dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, serta konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas.
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Hamas, menurut Khan, merupakan bagian dari serangan luas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel.
Selain itu, ICC juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Mereka diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 8 Oktober 2023.
Tindakan yang dituduhkan mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan penyerangan terhadap penduduk sipil.
“Bukti menunjukkan bahwa Israel secara sistematis mencegah penduduk Gaza mendapatkan kebutuhan pokok dan menyerang warga sipil. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan hukuman kolektif terhadap penduduk Gaza,” jelas Khan.
Khan juga menyebutkan bahwa investigasi yang dilakukan oleh kantornya mencakup wawancara dengan korban, saksi mata, dan bukti materi seperti rekaman video, foto, dan citra satelit.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa Israel secara sengaja menyebabkan penderitaan besar, kekurangan gizi, dan kematian di antara penduduk sipil Palestina,” tambahnya.
Khan menegaskan bahwa baik Hamas maupun Israel harus mematuhi hukum humaniter internasional dan bahwa tindakan yang diambil oleh ICC ini adalah hasil dari investigasi yang independen dan tidak memihak.
“Tidak ada individu, baik prajurit, komandan, maupun pemimpin sipil, yang dapat bertindak dengan impunitas. Tidak ada yang dapat membenarkan perampasan kebutuhan dasar manusia atau penyanderaan dan penargetan warga sipil,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan kami dan tidak akan ragu untuk mengajukan permohonan surat perintah penangkapan lebih lanjut jika ada bukti yang cukup,” ujar Khan.
Pada penutup statemen tersebut, Khan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para korban dan keluarga yang telah memberikan kesaksian, serta menekankan pentingnya keadilan internasional.
“Hukum humaniter internasional berlaku untuk semua dan harus diterapkan secara setara. Inilah cara kita menunjukkan bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama,” tutupnya.*/LIA