JAKARTA, HAWA.ID – tahun 2023 melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan (Kementan), Selasa (23/4/2024).

Pada pertemuan tersebut, Ketua bersama Pimpinan dan Anggota Provinsi menyampaikan beberapa pertanyaan serta permasalahan yang ada di wilayah provinsi , yakni diantaranya terkait permasalahan kelangkaan pupuk, dan juga menanyakan terkait mengenai regulasi yang membolehkan pemerintah daerah untuk bisa melakukan pembelian pupuk untuk memenuhi kebutuhan para petani.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syamsuri menyampaikan bahwa terkait kelangkaan pupuk dikarenakan adanya pembatasan kuota pengeksporan bahan utama pembuatan pupuk, sehingga dalam hal tersebut dilakukan pengolahan pembuatan pupuk dengan cara subsidi sehingga produksi pupuk belum mampu untuk mencapai semua kebutuhan para masyarakat petani.

Kementerian pertanian dan perkebunan kata dia, masih memfokuskan bantuan pupuk subsidi diberikan kepada para petani padi dan sejenisnya. Untuk para petani kelapa sawit masih terbatas, akan tetapi saat ini kementerian pertanian dan perkebunan sedang menyusun suatu regulasi terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi para petani khususnya terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk subsidi dan termasuk juga bantuan alsintan bagi para petani.

Sedangkan terkait regulasi mengenai apakah pemerintah daerah bisa melakukan pembelian pupuk subsidi,   Prayudi Syamsuri menyampaikan bahwa untuk pembelian pupuk subsidi bagi pemerintah daerah itu bukanlah kewenangannya akan tetapi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur didalam regulasi yang ada.*/LIA