JAKARTA, HAWA.ID – Pansus LKPj Gubernur tahun 2023 DPRD Sulteng melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan (Kementan) RI pada Selasa (23/4/2024). Rombongan terbagi menjadi dua kelompok yakni separuh ke bidang pertanian dan separuhnya lagi kebidan perkebunan.
Pada pertemuan tersebut, Ketua Pansus LKPJ bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan beberapa pertanyaan serta permasalahan yang ada di wilayah provinsi sulteng, yakni diantaranya terkait dengan adanya 41 perusahaan diwilayah Sulteng yang bergerak dibidang Perkebunan dan pertanian yang mengolah lahan pertanian dan perkebunan diatas lahan HGU dan tidak memiliki alas hak atas pengelolaan lahan tersebut.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syasuri menyampaikan bahwa terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian yang tidak mengantongi izin pengelolaan lahan serta tidak memiliki alashak, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan.
Karena dalam regulasi saat ini bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan diharuskan memiliki HGU sebelum melakukan usaha perkebunan sebagaimana Putusan MK No.138/2015 tertanggal 27 Oktober 2016 hingga saat ini yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memegang hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Ketua Pansus LKPJ H.Suryanto menyampaikan bahwa terkait dengan masalah perkebunan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Kementan kini sudah menuai titik terang dan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan secepat mungkin sehingga tidak ada lagi menimbulkan kesalapahaman antara pihak pengusaha kelapa sawit, masyarakat, dan pemerintah terhadap masalah HGU
Sementata itu, Wakil Ketua-I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim juga menyampaikan bahwa terkait regulasi yang nantinya akan dijalani dan diikuti masih terdapat hal-hal yang kontradiktif, olehnya itu agar semuanya bisa berjalan dengan baik maka harus ada dialog-dialog yang harus dilakukan antara pihak pemerintah daerah dan pusat sehingga dapat tercapai sesuai dengan keinginan bersama.
Dan terkait dengan adanya 41 perusahaan yang bermasalah tersebut, pihak kementerian pertanian dan perkebunan akan melakukan pertemuan bersama, dan diharapkan kepada Pansus LKPJ dan komisi yang membidangi hal tersebut dapat ikut hadir dalam pertemuan tersebut, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dan dimonitoring oleh pihak Kementan.*/LIA