, HAWA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg sebesar 30 persen. Bawaslu meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu disampaikan ketua majelis, Puadi, dalam persidangan di Bawaslu RI, Pusat, Rabu (29/11/2023). Sidang itu terkait perkara yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan .

“Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Puadi.

“Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB//2023 tanggal 23 Oktober 2023,” sambung dia.

Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU lamban dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota di legislatif dengan pembulatan ke bawah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.

Diketahui, putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023. Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut.

“Majelis pemeriksa menilai tindakan Terlapor sudah terlambat dan membuktikan Terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata anggota majelis, Herwyn Malonda.

Herwyn menilai keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Hal itu, menurut Bawaslu, terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU RI terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.

“Kami melihat mengetahui bahwa KPU RI telah menetapkan daftar calon tetap yang dilakukan pada 3 November yang lalu, dan kemudian diumumkan pada 4 November yang lalu, itu banyak daftar yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Direktur Eksekutif NETGRIT sekaligus perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, di kantor Bawaslu RI, Pusat, Senin (13/11).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan perundangan-undangan. Hadar menegaskan perempuan memiliki hak menjadi calon anggota legislatif.

“Yang jelas, di dalam UU Pemilu pun itu sudah diatur di mana keterwakilan perempuan di dalam DCT yang diajukan oleh setiap parpol di setiap dapilnya itu harus memenuhi paling sedikit 30 persen,” paparnya.Detikdotcom