PALU, HAWA.ID – Selasa (28/11/2023), Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Muhammad Rizal, memimpin Rapat Pengupahan Kota Palu di ruang pertemuan Kantor Bappeda Kota Palu.
Rapat ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, melibatkan unsur pengusaha dan buruh, untuk menetapkan Upah Minimum Kota Palu tahun 2024. Setyo Susanto, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, menyatakan kesepakatan usulan upah minimum sebesar Rp3.179.452,55, yang mengalami kenaikan sekitar Rp105.557,55 dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.073.895.
“Penetapan upah minimum adalah hak gubernur, sementara wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini, kami langsung merekomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan, dan diharapkan paling lambat sore,” ujar Kadis.
Kepala Dinas menegaskan bahwa dalam menetapkan upah minimum, pemerintah harus mempertimbangkan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Selain itu, kenaikan upah minimum juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat pengangguran di Kota Palu.
“Kita juga harus memperhitungkan kemampuan perusahaan-perusahaan yang ada,” tambah Kadis.
Kadis berharap bahwa upah minimum yang ditetapkan dapat dijalankan oleh semua pelaku usaha, sehingga bukan hanya menjadi keputusan semata, tetapi juga diawasi dengan baik oleh pemerintah dan pihak terkait.LIA