JAKARTA, HAWA.ID – Panitia Khusus (Pansus) III Sulteng menggelar konsultasi tentang penyertaan modal Daerah (Pemda) pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah , Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dalam konsultasi tersebut Pansus III Sulteng dipimpin Ketua Pansus Yus Mangun dan anggota antara lain, Nur Dg Rahmatu, Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suriyanto M Tahir H Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK dan serta Staf Ahli Rohani, Karo Hukum Adiman dan Pimpinan Bank Sulteng.

Rombongan Pansus diterima Direktur Produk Hukum Daerah , Makmur Marbun bersama koordinator peraturan UU wilayah V, Ramandhika Suryasmara.

Ketua Pansus Yus Mangun menjelaskan pihaknya ingin mendapat masukan berkaitan Ranperda tersebut agar nantinya tidak bertentangan dengan undang-undang.

Ranperda ini dibuat sebagai upaya menyelamatkan BUMD Sulteng yakni Bank Sulteng sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD dan merujuk pada POJK Nomor 20 Tahun 2020

Nur Rahmatu dalam konsultasi ini mengatakan merupakan upaya bersama Pemprov dan Sulteng untuk menyelamatkan BANK Sulteng.

Sebab kata dia, jika merujuk POJK nomor 20 Tahun 2020 BUMD yang bergerak di bagian Perbankan diwajibkan punya modal disetor sampai akhir 2024 minimal Rp3 Triliun. Sedangkan hasil audit BPKP, aset Bank Sulteng baru mencapai Rp1,2 Triliun

“Jadi kalau kembali ke POJK nomor 20 kita diberi peluang untuk KUB baik dengan bank daerah ataupun bank bermodal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26 persen,”jelasnya.

Menurutnya harus meletakkan penyertaan modal di akhir tahun 2023 ini, karena POJK membatasi pada akhir tahun 2024.

“Tidak mungkin penyertaan modal kita letakkan tahun depan otomatis harus pada tahun 2023 ini. Sehingga jika Perda ini dapat kita selesaikan, maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng,”ujarnya.

Nur Rahmatu menambahkan Bank Sulteng akan berubah bentuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jika terjadi perubahan, maka trust atau kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sulteng akan jatuh dan hal itu juga berdampak pada kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Parahnya lagi sebut Nur Rahmatu kemungkinan masyarakat akan ramai ramai menarik uangnya dan akhirnya Bank Sulteng akan benar benar jatuh.

Karena itu untuk memenuhi amanat PJOK nomor 20 Tahun 2020, Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corpora.

Di menjelaskan saat ini Mega corporate adalah pemegang saham 24,99 persen, Provinsi Sulteng 38 persen sisanya adalah kabupaten/kota.

“Setelah kita mau RKUB mega corporate mau minta menaikkan saham sebesar 1 persen sehingga saham mega corpora menjadi 26 persen. Hal merupakan upaya DPRD dan Pemda sebab jika mengharapkan APBD Sulteng maka, jelas Pemda tidak mampu membiayai sesuai amanat POJK karena APBD kita belum mampu,”demikian Nur Rahmatu.*/LIA