HAWA.ID – Diah Tri Purwantini resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu masa bakti 2019-2024 yang dilantik Selasa, (21/3) di ruang sidang utama DPRD Palu.
Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Armin ST, Irmayanti Petalolo sebagai perwakilan Pemerintah Kota Palu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh anggota DPRD Kota Palu.
Diah Tri menggantikan almarhum Basmin Karim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor: 100.1.4.2/111/RO.PEMOTDA-G.ST/23.
Adapun SK Gubernur tersebut berisi tentang persemian pemberhentian Basmin Karim dan peresmian pengangkatan Diah Tri Purwantini sebagai PAW anggota DPRD Kota Palu masa bakti 2019-2024, yang dibacakan Ketua DPRD Kota Palu, Armin ST, sebelum dilanjutkan peresmian pelantikan.
“Meresmikan pengangkatan pengganti antarwaktu atas nama Diah Tri Purwantini, SH.,M.Kn menggantikan Drs. Basmin H. Karim sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Masa Bakti 2019-2024.” isi Surat yang dibacakan Ridwan Karim, Sekertaris DPRD Palu.
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengambilan sumpah jabatan serta penyematan pin.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palu, Armin menyampaikan bahwa Diah Tri akan menempati Komisi B, yang merupakan komisi dari almarhum Basmin Karim.
“Otomatis langsung di Komisi B. Karena kemarin om Basmin Komisi B.” jelasnya.
Armin juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada mendiang Basmin Karim atas pengabdian almarhum selama bekerja, dirinya juga menambahkan bahwa dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Diah akan menempati jabatan sebagai Anggota Komisi B, Bidang Ekonomi dan Anggota pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu.
“Penempatan ini sesuai dengan pasal 142 ayat 1 Peraturan DPRD nomor 1 2019 tentang Tata Tertib Anggota DPRD Palu,” jelas Armin.
Almarhum Basmin Karim meninggal dunia pada pertengahan Januari 2023 yang lalu. Sebagai pengganti antarwaktu, Diah Tri Purwantini akan menjalankan tugasnya selama masa jabatan 13 Bulan kedepan.*/LIA