PALU, HAWA.ID – Mantan kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (SUlteng), Sofyan Farid Lembah mengatakan kasus dugaan pecehan seksual yang dilakukan J oknum Staf di salah satu Prodi di Universitas Tadulako (Untad) Palu membuka mata tidak amannya kampus dari tindak kejahatan seksual.
Menurutnya, Jika benar pelaporan SZ atas kejadian yang menimpa dirinya, maka pimpinan di Untad harus memberikan komitmennya atas deklarasi zona aman bagi perlindungan civitas academika dari tindak kejahatan seksual.
Sofyan yang juga merupakan aktivis perlindungan anak ini berharap Rektor beserta jajarannya harus segera merespons kasus tersebut.
“Tak boleh ada predator seksual di kampus Untas. Tim yang telah terbentuk selama ini harus bekerja membentuk standard pelayanan publik yang memungkinkan rasa aman utamanya bagi mahasiswi dan mahasiswanya,” ujarnya.
Jika terbukti pelaporan tersebut kata Sofyan, oknum J harus dikeluarkan dari Untad. “Ini bukan saja soal nama baik Untad, akan tetapi tidak boleh ada tempat bagi predator seksual berkeliaran di kampus. Inilah salah satu prasyarat bekerjanya hukum di masyarakat. Bila tidak, saya khawatir tindak main hakim sendiri bisa terjadi,” kata Sofyan.LIA