SIGI, HAWA.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun menemukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatut sebagai anggota partai.
Hal ini terjadi saat melakukan supervisi pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Kabupaten Sigi, Sabtu (22/10/2022).
Bersama Bawaslu dan KPU Sigi, Nasrun turun mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual di Desa Pewunu dan Pewunu Balaroa terhadap 4 sampling anggota partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dari hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap ASN tersebut didapati yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah dan mengaku tidak pernah terlibat dengan partai.
Terhadap kejadian tersebut, verifikator kemudian memberikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Dan yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut bukan merupakan tanda tangannya. Terhadap kejadian tersebut, Nasrun akan menuangkannya kedalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk KPU Sigi.*/LIA