SIGI, HAWA.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun menemukan seorang Aparatur Sipil Negara () dicatut sebagai anggota .

Hal ini terjadi  saat melakukan supervisi pengawasan verifikasi faktual keanggotaan politik di Kabupaten Sigi, Sabtu (22/10/2022).

Bersama Bawaslu dan Sigi, Nasrun turun mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual di Pewunu dan Pewunu Balaroa terhadap 4 sampling anggota Garuda, Partai Kebangkitan (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap tersebut didapati yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala dan mengaku tidak pernah terlibat dengan partai.

Terhadap kejadian tersebut, verifikator kemudian memberikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Dan yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut bukan merupakan tanda tangannya. Terhadap kejadian tersebut, Nasrun akan menuangkannya kedalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk Sigi.*/LIA