POSO, HAWA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) melalui direktorat jendral perikanan tangkap, melakukan pemasangan papan tanda pencadangan Kawasan daerah larangan penangkapan ikan Sidat di kelurahan Sangele, kecamatan Pamona Puselemba, kabupaten Poso.
Dony Armanto, Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Darat, direktorat jendral perikanan tangkap KKP RI mengatakan, selama ini masyarakat setempat menangkap Sidat dengan ukuran bebas, dimana besarnya bisa mencapai 8 kg per ekor. Sementara ukuran konsumsi yang paling ideal untuk pangsa pasar eksport atau dalam negeri hanya ukuran 200-300 gram. Sidat di Jepang untuk ukuran 1 ekor dengan berat 300 gram dihargai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, sementara harga lokal hanya Rp100 ribu per kg.
Doni menambahkan bahwa, ikan Sidat yang ditangkap oleh masyarakat lokal adalah Sidat dewasa yang siap kawin. Jika terus ditangkap maka terancam habis. Sehingga perlu upaya pembatasan dengan menetapkan daerah larangan penangkapan Sidat yang saat ini belum ditetapkan, tapi masih dicadangkan.
Menurutnya, daerah larangan ini sangat penting agar ikan Sidat yang akan kembali ke laut untuk memijah, bisa dilindungi.
Penetapan daerah larangan penangkapan ikan Sidat kata dia, untuk jenis ikan dan ukuran apapun, serta waktu kapanpun dilarang ditangkap di wilayah tersebut. Radius 1 km dari titik papan larangan, tidak diizinkan untuk menagkap ikan.
“Awalnya titik pemasangan tanda larangan di jembatan Yondo Mpamona, kelurahan Sangele. Radius 1 km dari titik papan tanda larangan, tidak boleh menangkap ikan Sidat. Namun ternyata saat kami akan melakukan pemasangan, Rabu 5 Oktober 2022, mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Sehingga untuk menghindari konflik, papan tanda larangan itu tidak ditempatkan dititik awal yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Namun dari sisi aturan kata Doni, ada larangan penangkapan Sidat sesuai Kepututusan Menteri (Kempen) Nomor 80 tahun 2020 tentang perlindungan pembatasan, dimana ikan Sidat jenis Marmorata yang ada di danau Poso dengan ukuran diatas 5 kg dilarang untuk ditangkap.
Hal yang sama diungkapkan kepala Dinas perikanan dan kelautan Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba yang mengungkapkan bahwa pemasangan papan tanda larangan penangkapan untuk menjaga kelestarian Sidat, sehingga penangkapannya hanya sesuai kebutuhan.LIA