, HAWA – Informasi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih belakangan menarik perhatian publik.

Banyak pihak telah menyebarkan rumor bahwa pengurus menerima gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan, namun pihak terkait belum membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih tidak menerima gaji tetap dan tidak menentukan besarannya.

Anggota koperasi menetapkan besaran gaji melalui musyawarah dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai prinsip demokratis yang berlaku. Kanal resmi kementerian juga menyampaikan penjelasan ini untuk menanggapi maraknya hoaks mengenai nominal gaji.

Masing-masing koperasi menentukan besaran gaji berdasarkan kemampuan finansialnya. Artinya, setiap koperasi bebas menetapkan jumlah imbalan untuk pengurus, asalkan keputusan itu berdasarkan hasil musyawarah bersama.

Selain itu, Struktur organisasi Koperasi Merah Putih mencakup Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta beberapa wakil ketua bidang usaha dan keanggotaan. Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Para pengurus bertanggung jawab atas operasional koperasi dan dipilih melalui musyawarah khusus atau kelurahan.

Melansir Detik, pengurus tidak boleh berasal dari unsur pimpinan dan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti loyalitas terhadap koperasi, keterampilan usaha, serta tidak memiliki hubungan dekat dengan pengurus lainnya.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Menteri, Adi Sulistyowati, membantah kabar gaji Rp8 juta per bulan. menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari kebijakan resmi . Pernyataan tersebut bersumber dari RRI.co.id dalam laporan mereka pada Senin (20/5).

Selain itu, beberapa informasi menyebutkan bahwa klaim gaji tetap untuk pengurus tidak sesuai dengan mekanisme koperasi. Koperasi bekerja berdasarkan asas kekeluargaan, bukan gaji baku yang diatur secara nasional.ECA