DONGGALA, .ID – Majelis Hakim (PN) Donggala  menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens. Sementara dua terdakwa lain, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas'ud Bin Usman masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Alfian Awumbas Bin Morens, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas'ud Bin Usman merupakan terdakwa dugaan penyalagunaan golongan I jenis sabusabu seberat 95.062 gram atau 95,062 kilogram (kg).

“MENGADILI. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak permufakatan jahat tanpa hak atau melawan menjadi perantara dalam jual beli golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg sebegaimana Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang , dalam dakwaan primer,” tegas Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani SH MH dengan anggota Armawan SH MH dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma SH pada sidang terpisah yang berlangsung secara virtual di PN Donggala, Rabu (9/2/2022).

Dalam amar putusan disebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat 95,062 kg; serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara untuk terdakwa Alfian Awumbas pertimbangan memberatkan lain, yakni perbuatan terdakwa menerima sabu dari bos Malaysia selanjutnya dibawa menuju ke Bone menunjukan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika lintas negara (across national border), sehingga perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai salah satu ancaman nasional dari luar (external threat) terhadap keselamatan nasional secara umum dan rakyat indonesia generasi penerus bangsa secara khusus.

Selain itu, perbuatan pidana dilakukan terdakwa Alfian Awumbas,  tindak pidana paling serius (the most serius crime), karena berkaitan dengan massif dan luasnya daya rusak  diakibatkan dari peredaran gelap narkotika bagi masyarakat luas.

“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak menerima atau menolak dan mengajukan upaya banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak sama juga untuk JPU,” jelas Ketua Majelis.

Terkait putusan itu pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU. “Pikir-pikir,” singkat JPU, Muhammad Rifaizal SH.

Ditemui usai sidang, JPU Muhammad Rifaizal menyatakan bahwa pihaknya masih akan konsultasi dengan pimpinan untuk keputusan selanjutnya.

“Sembari memaksimalkan waktu tujuh hari untuk kita pikir,” singkat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Donggala itu.MS