, HAWA.DI – Tiga Perusahaan di Langgar Aturan Lingkungan. ini ditemukan saat Pemerintah Kabupaten , , menggandeng Satuan Tugas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (Satgas TRLH) untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan galian C, Jumat (18/42025).

Sidak ini juga bertujuan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Bupati Donggala Vera Elena Laruni memimpin langsung sidak tersebut. Ia bersama tim menyambangi PT Berkah Rakyat Mandiri (BRM), PT Berkah Batu Banawa, dan PT Baru Terbit, serta berdialog dengan para pimpinan dan Kepala Teknik Tambang (KTT) masing-masing perusahaan.

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain, reklamasi pasca-tambang yang belum dijalankan, pengerukan kawasan hutan penyangga, saluran air yang tak tertata, hingga penampungan material di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melebihi ketentuan,” ungkap Vera.

Ia memerintahkan Satgas TRLH memeriksa ulang seluruh dokumen UKL-UPL dan memastikan koordinat wilayah pertambangan sesuai izin. Vera menegaskan akan melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulteng untuk ditindaklanjuti.

“Perusahaan harus memprioritaskan keselamatan masyarakat. Aktivitas tambang tetap bisa berjalan, tapi wajib mematuhi aturan,” tegasnya.

Di sela sidak, Vera juga menggelar pertemuan dengan camat dan kepala yang wilayahnya terdampak tambang. Dalam pertemuan itu, para kepala menyampaikan keluhan soal dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang belum terjawab. “Tambang memang membantu mengurangi pengangguran, tetapi aspek lingkungan dan kesejahteraan harus tetap menjadi perhatian,” kata Vera.ECA