PALU, HAWA.ID – Banyaknya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah memicu keprihatinan serius terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah diminta tidak ragu menghentikan sementara layanan tersebut demi mencegah jatuhnya korban lebih fatal, terutama di kalangan anak didik.
Hal itu disampaikan pegiat sosial, H. Sofyan Farid Lembah, dalam pernyataannya, Minggu (28/9/2025). Menurutnya, keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
“Pemerintah tak perlu malu menghentikan sejenak pelayanan demi menghindari jatuh korban lebih fatal utamanya kematian terhadap anak didik yang kita cintai,” tegas Sofyan yang juga saat ini aktif di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah.
Ia menekankan, layanan MBG tidak boleh dipandang sebatas urusan bisnis katering, tetapi menyangkut kewajiban negara dalam memenuhi hak anak. Karena itu, ia mempertanyakan kepatuhan seluruh pihak terhadap tata kelola MBG, standar gizi, kebersihan, serta mekanisme pengawasan.
“Kekhawatiran dibalik semua ini adalah potensi fatal jatuhnya korban kematian akibat salah urus pelayanan. Perlu juga dipikirkan adanya gugatan hukum atas kelalaian, maladministrasi, dan dugaan korupsi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat, bahkan kepercayaan terhadap negara,” ujarnya.
Mantan Kepala Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah ini mengusulkan jeda sementara program MBG sambil memastikan semua pihak yang terlibat benar-benar mematuhi aturan. Ia juga meminta penyedia jasa katering lebih mengedepankan standar pelayanan, higienitas, dan jaminan halal ketimbang mengejar keuntungan semata.
Untuk menjamin keselamatan anak, ia menilai pemerintah bisa melibatkan TNI dan Polri mengambil alih sementara layanan MBG hingga evaluasi bersama dilakukan. Alternatif lain, menurutnya, gubernur dapat mendorong pemberdayaan kantin sekolah untuk menyediakan makanan bergizi.
“Jangan hal sederhana dibuat ribet, dan hal sulit mengapa tidak dibuat sederhana? Terpenting semuanya disiapkan untuk memberikan pelayanan yang the best interest for child sesuai amanah UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.LIA