SEMARANG, HAWA.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda mulai menyelidiki dugaan skandal pungli atau pungutan liar di tahanan (rutan) Polda Jateng, setelah seorang mantan tahanan mengunggah pengakuan di media pada 8 April 2025.

Dalam tersebut, mantan tahanan itu mengungkap bahwa petugas membebankan sejumlah tarif kepada para tahanan. Seperti Rp1 juta masuk sel, Rp150 ribu-Rp350.000 per jam untuk menyewa ponsel, Rp25.000 untuk keluar sel dengan alasan ‘cari angin’. Ia juga mengungkap keberadaan “kamar atensi” dengan tarif Rp2 juta.

Menanggapi laporan skandal pungli, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah petugas yang bertugas di rutan. Ia menegaskan bahwa Polda tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika menemukan anggota yang terlibat dalam skandal pungli.

Selain skandal pungli, mantan tahanan tersebut juga mengaku pernah mengalami intimidasi dan selama berada di rutan. Propam kini sedang mendalami kebenaran informasi tersebut melalui proses penyelidikan internal.

Hingga 12 April 2025, Polda Jateng belum merilis informasi resmi tentang jumlah petugas yang telah diperiksa atau memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus.

Sebagai catatan, skandal pungli serupa juga pernah mencuat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2024. Dalam sidang Pengadilan Tipikor , sejumlah saksi mengungkap bahwa pungli di rutan KPK mencapai Rp6,38 miliar dalam kurun 2019–2023. Salah satu saksi bahkan mengaku kesulitan menunaikan ibadah karena tidak mampu membayar pungli.LIA