PALU, HAWA – Purna Paskibraka () Sulawesi Tengah mengecam tindakan pemaksaan pelepasan hijab yang dialami oleh anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah dalam upacara pengukuhan di (IKN).

Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi .

Dalam pernyataannya, Ketua Pengurus Provinsi Sulteng Rachmat Syahrullah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak individu untuk menjalankan keyakinannya, tetapi juga merusak citra sebagai negara yang menghormati keberagaman.

“Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan Program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.” ujar Ketua Sulteng.

PPI Sulteng juga mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

“Kami dari PPI SULTENG Mengecam dengan Keras atas kejadian ini, dan menuntut BPIP untuk bertanggung jawab atas pelanggaran Konstitusi” tegasnya.

Lebih lanjut, PPI Sulteng meminta kepada R.I untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.


“Meminta kepada Presiden R.I untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.” sebutnya.*/LIA