JAKARTA, HAWA – Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan Impor 105.000 Kendaraan niaga dari India memicu polemik pada akhir Februari (22/02). Berbagai pihak mulai dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam keputusan pengadaan senilai Rp24,66 triliun tersebut karena dianggap mengancam industri otomotif dalam negeri.

Perusahaan ini berencana mendatangkan unit dalam bentuk completely built up (CBU) untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rincian kendaraan tersebut meliputi 35.000 unit Scorpio Pickup dari Mahindra & Mahindra, 35.000 unit Yodha Pickup dari Tata Motors, serta 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck dari Tata Motors. Dana pengadaan ini mengalir dari anggaran pembangunan KDKMP yang mencapai Rp3 miliar per desa.

“Kami memesan dengan harga yang sangat kompetitif atau hampir 50% lebih murah dari kompetitornya,” kata Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Selain itu, Joao menyebutkan bahwa keterbatasan pasokan dari pabrikan domestik mendorong perusahaan untuk mendatangkan unit dari luar negeri. Agrinas sebenarnya sudah memesan truk roda enam dari pabrikan lokal, tetapi stok yang tidak mencukupi membuat perusahaan beralih ke pemasok India. Aturan perdagangan bebas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) juga memuluskan jalan masuk kendaraan bermuatan di bawah lima ton ini ke Indonesia.

“Ketentuan impor kendaraan sudah jelas dan tidak perlu mengantongi PI maupun rekomendasi teknis tambahan,” tegas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Namun, langkah Impor 105.000 Kendaraan ini mendapat penolakan keras dari kalangan pelaku usaha nasional. Kadin menilai kebijakan mendatangkan mobil CBU dalam jumlah masif akan mematikan industri otomotif lokal yang sedang bertumbuh. Asosiasi juga menyoroti hilangnya potensi dampak ekonomi turunan hingga Rp27 triliun pada sektor industri ban, kaca, baterai, logam, dan plastik.

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ungkap Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian dan Gaikindo membeberkan fakta mengenai kapasitas produksi pabrikan nasional. Pabrikan lokal memiliki kapasitas produksi pikap lebih dari 400.000 unit per tahun dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menyentuh angka di atas 40 persen. Kapasitas ini sangat mumpuni mengingat total penjualan ritel pikap Indonesia sepanjang tahun lalu hanya berada pada angka 110.574 unit.

“Dengan kapasitas tersebut, industri kendaraan pick-up nasional dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus memperkuat daya saing industri otomotif Indonesia di tingkat global,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Selanjutnya, protes terhadap wacana Impor 105.000 Kendaraan ini juga bergulir deras di Senayan. Anggota dewan menganggap pengadaan skala besar ini tidak berpihak pada industri nasional dan justru membuang anggaran negara untuk kepentingan pekerja asing. Dampak kebijakan ini dinilai bukan sekadar urusan logistik desa, melainkan berpotensi merusak struktur industri otomotif secara keseluruhan.

“Tak mendukung Astacita, bahkan melanggar Astacita, karena menghamburkan dana negara untuk membiayai tenaga kerja asing dan industri negara lain,” tegas Rachmat Gobel, Anggota Komisi VI DPR RI.

“Kalau kapasitas produksi dalam negeri mencukupi, mengapa harus impor dalam jumlah besar? Ini bukan sekadar soal pengadaan kendaraan, tapi menyangkut keberpihakan pada industri nasional,” tambah Firman Soebagyo, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.

“Pickup kami didesain untuk beroperasi di kondisi jalan berat namun bisa menjaga biaya operasional seminim mungkin. Volume yang dijanjikan dalam kemitraan ini akan secara signifikan meningkatkan operasi internasional kami bahkan mencapai total volume ekspor pada tahun fiskal 2025,” sebut Nalinikanth Gollagunta, CEO Divisi Otomotif Mahindra & Mahindra Ltd.*/LIA