GRESIK, HAWA – Sekitar 500 pekerja PT Karunia Alam Segar (KAS) di Manyar, Gresik, dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK buruh Mie Sedaap secara mendadak pada 16/02/2026. Langkah sepihak perusahaan ini memicu tudingan miring dari serikat pekerja karena dilakukan hanya tiga hari sebelum memasuki bulan Ramadan 2026.
Informasi pemberhentian tersebut disampaikan melalui pesan singkat di grup WhatsApp oleh masing-masing kepala regu produksi. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menduga bahwa keputusan ini merupakan siasat perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Padahal masa kontrak kerja sebagian besar buruh outsourcing dan PKWT tersebut masih aktif hingga beberapa bulan ke depan.
Komisi IV DPRD Gresik langsung melakukan inspeksi mendadak ke pabrik untuk memverifikasi data dan mendesak manajemen memberikan kepastian hak. Kasus PHK buruh Mie Sedaap ini menjadi perhatian serius karena PT KAS merupakan anak usaha Wings Group dengan kapasitas produksi besar. Pihak legislatif mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan aturan dalam UU Ketenagakerjaan.
“Kami memimpin inspeksi mendadak ke PT Karunia Alam Segar untuk memverifikasi dugaan PHK demi hindari THR. Perusahaan wajib penuhi hak buruh termasuk THR dan pesangon,” kata Muchamad Zaifudin, Ketua Komisi IV DPRD Gresik.
Manajemen berdalih bahwa efisiensi harus dilakukan akibat penurunan performa di salah satu lini produksi yang menyebabkan kerugian finansial. Namun, catatan sejarah menunjukkan pola serupa pernah terjadi pada 2018 saat perusahaan memutus kontrak 600 pekerja menjelang Lebaran. Situasi PHK buruh Mie Sedaap kali ini berpotensi berlanjut ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja jika kesepakatan nilai kompensasi tidak tercapai.*/LIA