JAKARTA, HAWA – Pada Jumat (30/5), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana (Napi) berisiko tinggi dari 11 Lapas dan Rutan di Riau ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan Napi ini menyusul pelanggaran berat, khususnya terkait narkoba dan kepemilikan handphone dalam lapas.
Pemerintah melakukan pemindahan untuk menindak warga binaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Personel TNI dan Brimob mengawal ketat proses pemindahan agar berjalan aman dan lancar.
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama seluruh UPT secara aktif membersihkan Lapas dan Rutan dari narkoba dan handphone.
“Kami memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP untuk memberikan penindakan tegas. Selain itu, menjaga keamanan lapas, dan memberi pelajaran kepada warga binaan lain agar tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya
Lapas Nusakambangan memiliki sistem keamanan maksimum yang mampu mengelola napi berisiko tinggi. Ditjen Pemasyarakatan juga menerapkan kebijakan zero tolerance narkoba dan handphone sebagai bagian dari langkah ini.
Lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. Hal ini sebagai bagian dari upaya mereka membenahi sistem pemasyarakatan nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Mashudi menyatakan dukungan penuh atas kebijakan ini.
Rika juga meminta dukungan masyarakat untuk mencapai lingkungan lapas yang bersih.
“Mohon doa dan dukungan kepada masyarakat untuk upaya zero narkoba dan HP di lapas dan rutan,” ujarnya.ECA