PALU, HAWA.ID – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melakukan kunjungan ke Lapangan Vatulemo, Rabu (23/10/2024).
Kunjungan ini dilakukan setelah beredar informasi bahwa Lapangan Vatulemo telah mencapai tahap Provisional Hand Over (PHO).
Dalam wawancara Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri mengungkapkan, Komisi C sebelumnya telah meninjau lapangan ini, kala itu masih dalam tahap pengerjaan.
“Sekarang, dengan penyelesaian dan pagar pembatas yang sudah dibuka, serta masyarakat yang mulai menggunakannya, kami ingin memastikan Apakah dengan dibilang PHO itu betul adanya bahwa sudah selesai,” ujar Ketua Komisi C saat ditemui, Kamis (24/10/2024).
Wim, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota Komisi C DPRD Palu periode 2024-2029 langsung memantau progres pengerjaan lapangan tersebut.
“Sampai di sana, kami mendapati air mancur yang ada di lapangan tidak menyala. Kami meminta waktu satu hingga dua hari untuk memastikan air mancur itu bisa menyala, karena jika sudah di-PHO, seharusnya semua sudah berfungsi. Namun, masalahnya air mancur tidak menyala karena kekurangan daya listrik, dan listrik tersebut disambungkan ke Baruga. Itu kendala utama, tapi kami ingin memastikan bahwa kelima titik air mancur tersebut berfungsi,” jelasnya.
Komisi C juga menemukan beberapa titik pekerjaan yang belum selesai secara sempurna.
Abdurahim Nasar Al-Amri menambahkan, Komisi C akan mengundang kontraktor dan dinas terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas proyek tersebut pada Sabtu (26/10/2024).
Dijadwalkan, Komisi C DPRD Palu akan kembali meninjau lima titik air mancur di Lapangan Vatulemo pada Jumat (25/10/2024).
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Palu, Alfian Chaniago, yang turut meninjau proyek tersebut, menyatakan bahwa Lapangan Vatulemo belum layak di-PHO.
“Hasil tinjauan kami menunjukkan bahwa lapangan ini belum layak di-PHO, karena masih ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, baik pekerjaan kecil maupun yang lebih mendesak atau urgent,” tambah Alfian.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi C akan menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil dinas terkait.
“Karena anggaran proyek ini tidak kecil, dan ada beberapa hal yang perlu kami ketahui melalui RDP nanti,” ujarnya.
Alfian juga menyoroti proyek Baruga, menurutnya telah melewati batas waktu penyelesaian.
“Proyek Baruga sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan, bahkan sudah ada dua kali adendum, perpanjangan pertama 50 hari, dan kedua 10 hari, jadi total 60 hari,” ungkap Alfian.
Ia menambahkan, proyek ini dijanjikan selesai pada 12 November 2024, namun menurut pantauannya, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 70 persen, sehingga sangat tidak mungkin selesai tepat waktu.*LIA