JAKARTA, HAWA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Penggeledahan ini bagian penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2021-2026. KPK sebelumnya tangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026.
Tim KPK lakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor tersebut. “Hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Jakarta. Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung hingga sore hari.
Kasus bermula dari OTT pertama KPK tahun 2026 yang libatkan delapan orang. KPK tetapkan lima tersangka pada 11 Januari 2026, yaitu Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifuddin (Kepala Seksi Pemeriksaan Wonogiri), Askob Bahtiar (anggota tim pemeriksa), Abdul Karim Sahbudin (konsultan pajak), dan Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada).
Para tersangka tahan selama 20 hari pertama mulai 11-30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. KPK sita uang tunai Rp793 juta, SGD165 ribu senilai Rp2 miliar, serta logam mulia bernilai Rp3,42 miliar. “All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, pada 11 Januari.
Dugaan suap terkait pengurangan kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada dari Rp83 miliar menjadi Rp23 miliar di sektor pertambangan. Abdul Karim dan Edy Yulianto sangka melanggar Pasal 5 atau 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Meskipun begitu, KPK belum ungkap identitas dua tersangka lain dari delapan orang yang ditangkap awal.
Penggeledahan ini kelanjutan upaya KPK kumpulkan bukti tambahan. Tim penyidik cari dokumen dan barang bukti lain di kantor pajak tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan pastikan transparansi proses hukum.
KPK imbau masyarakat laporkan indikasi korupsi pajak melalui saluran resmi. Penahanan tersangka perkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor publik. Kasus ini jadi pengingat pentingnya integritas aparatur pajak. */LIA