JAKARTA, HAWA,ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pembentukan Dewan Media Sosial yang akan berfungsi mengatur konten di platform media sosial.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa dewan ini dirancang untuk menjadi penengah dalam sengketa yang terjadi di media sosial, mirip dengan peran Dewan Pers dalam media konvensional.
“Dewan ini akan independen seperti Dewan Pers,” ujar Budi Arie dikutip dari Tempo, Kamis (23/05).
Menurut Budi, inisiatif ini muncul karena banyak konten media sosial tidak diproduksi oleh perusahaan pers, sehingga Dewan Pers kesulitan menjangkau sengketa yang muncul di ranah digital.
Pembentukan Dewan Media Sosial telah dibahas bersama Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Budi menyatakan bahwa rekomendasi UNESCO menjadi salah satu pendorong utama di balik inisiatif ini.
“Pembentukan dewan ini disiapkan atas rekomendasi dari UNESCO dan juga telah dibahas dengan seluruh negara,” kata Budi.
Namun, konsep Dewan Media Sosial ini masih dalam tahap pengkajian, terutama berdasarkan model dari negara-negara Eropa.
“Kami masih mengkaji konsep dari negara-negara Eropa untuk memastikan bahwa dewan ini dapat berfungsi efektif dan tetap menjaga kebebasan berpendapat,” tambah Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pembentukan Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa anggotanya akan terdiri dari unsur masyarakat sipil yang akan bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa, termasuk kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
“Banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat pengadilan. Bisa diselesaikan dengan minta maaf atau yang lainnya, misalnya media,” jelas Menkominfo.
Meski begitu, Public Information Officer UNESCO di Indonesia, Aisyah Camila Agusty, belum memberikan konfirmasi terkait detail lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Media Sosial ini.
Pembentukan Dewan Media Sosial ini bagi kominfo diharapkan dapat memberikan solusi bagi banyak permasalahan yang timbul dari penggunaan media sosial, tanpa mengurangi hak-hak pengguna untuk berekspresi.
Sementara itu Internet yang kini menjadi media yang krusial, seharusnya mendukung pemenuhan hak berpendapat dan berekspresi.
Koalisi Hak dan Prinsip Berinternet telah merumuskan visi penggunaan internet yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bentuk 10 Hak Asasi Manusia di Internet. Berikut adalah pemaparan mengenai 10 hak tersebut:
1. Universalitas dan Kesetaraan
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi dalam ranah online.
Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di dunia digital.
2. Hak dan Keadilan Sosial
Internet adalah ruang untuk promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta memajukan keadilan sosial.
Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam ranah online, menjadikan internet sebagai tempat yang inklusif dan adil bagi semua.
3. Aksesibilitas
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan menggunakan internet yang aman dan terbuka.
Hak ini mencakup penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang memungkinkan setiap individu, tanpa diskriminasi, untuk memanfaatkan internet.
4. Ekspresi dan Serikat
Setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi secara bebas di internet tanpa sensor atau gangguan lainnya.
Selain itu, setiap individu juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul secara bebas melalui internet untuk kepentingan sosial, politik, budaya, atau lainnya.
5. Perlindungan Privasi dan Data
Setiap orang memiliki hak atas privasi online, termasuk kebebasan dari pengawasan yang tidak sah, hak untuk menggunakan enkripsi, dan hak untuk anonimitas.
Perlindungan data pribadi juga menjadi hak setiap individu, mencakup kontrol atas pengumpulan, retensi, pengolahan, penghapusan, dan pengungkapan data tersebut.
6. Kehidupan, Kebebasan, dan Keamanan
Hak untuk hidup, bebas, dan aman harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara online.
Hak-hak ini tidak boleh dilanggar atau digunakan untuk melanggar hak-hak lain dalam ranah online, memastikan keamanan dan kebebasan individu dalam menggunakan internet.
7. Keanekaragaman
Keanekaragaman budaya dan bahasa di internet harus dipromosikan.
Inovasi teknis serta kebijakan harus didorong untuk memfasilitasi pluralitas ekspresi, mencerminkan dan menghormati keragaman identitas pengguna internet di seluruh dunia.
8. Kesetaraan Jaringan
Setiap orang berhak memiliki akses universal dan terbuka untuk konten internet, bebas dari diskriminasi prioritas, penyaringan, atau kontrol trafik atas alasan komersial, politik, atau lainnya.
Kesetaraan jaringan memastikan bahwa semua data di internet diperlakukan secara setara.
9. Standar dan Peraturan
Arsitektur internet, sistem komunikasi, serta dokumen dan format data harus didasarkan pada standar terbuka yang menjamin interoperabilitas lengkap, inklusi, dan kesempatan yang sama untuk semua.
Standar terbuka ini memungkinkan partisipasi yang luas dan akses yang merata bagi seluruh pengguna.
10. Tata Kelola
HAM dan keadilan sosial harus membentuk landasan hukum dan normatif yang menjadi kerangka internet ditata dan dikelola.
Tata kelola ini harus dilakukan secara transparan dan multilateral, berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi inklusif, dan akuntabilitas.
Visi ini menekankan pentingnya internet sebagai sarana untuk memajukan hak asasi manusia dan keadilan sosial, memastikan bahwa setiap individu dapat menikmati hak-hak mereka di dunia digital dengan cara yang aman dan adil.