PALU, HAWA – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna membahas penutupan masa persidangan Caturwulan I dan pembukaan Caturwulan II Tahun Sidang 2025. Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting DPRD Palu menjadi fokus utama. Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan laporan terkait kegiatan selama Caturwulan I.

Selama periode tersebut, DPRD telah menyelesaikan beberapa hal penting. Salah satunya adalah pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pada 8 Februari 2025, DPRD Kota Palu menyetujui usulan tersebut dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Selain itu, DPRD Kota Palu juga menetapkan perubahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Salah satu agenda utama adalah pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang akan lanjut pada Caturwulan II 2025.

Dalam rapat paripurna, Rico menyampaikan bahwa beberapa Raperda yang telah melalui pembahasan. Diantanyan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Saat ini, menunggu proses fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah. Rico menyampaikan bahwa pembahasan tingkat II untuk kedua Raperda ini akan berlangsung pada masa persidangan berikutnya.

DPRD Kota Palu juga tengah fokus pada dua Rancangan Peraturan DPRD yang masih dalam pembahasan, yakni Raperda tentang Kode Etik dan Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan etika dalam lembaga DPRD Kota Palu.

Percepatan Pembahasan Kebijakan Anggaran APBD 2025

Tak hanya itu, perhatian khusus diberikan pada perubahan APBD dan perencanaan RPJMD 2025-2029. Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, mengingatkan Pemerintah Kota Palu untuk mempercepat pembahasan terkait kebijakan anggaran dan pembangunan daerah. Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

“DPRD mendorong percepatan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Rico.

Lebih lanjut, DPRD Kota Palu juga memperhatikan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan pedoman penyusunan RPJMD 2025-2029. DPRD meminta agar Pemerintah Kota Palu menjadikan instruksi ini sebagai acuan utama dalam penyusunan dan pembahasan Raperda.*/LIA