Daily Stream
Dengar Berita
0:00 / 0:00
Logo

JAKARTA, HAWA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menyatakan penolakan keras terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan batas jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode kepengurusan.

Sikap tersebut disampaikan pada 23/04/2026 sebagai respon atas rekomendasi tata kelola partai politik yang dirilis KPK. Kedua partai menilai bahwa masa kepemimpinan merupakan kedaulatan internal yang diatur sepenuhnya dalam AD/ART organisasi melalui mekanisme kongres atau muktamar.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut usulan tersebut bersifat ahistoris karena mengabaikan keputusan hukum yang sudah ada. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak permohonan serupa terkait pembatasan kepemimpinan partai.

“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Muhammad Khozin.

Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menambahkan bahwa yang lebih mendesak bagi partai politik saat ini adalah memperkuat mekanisme rekrutmen yang demokratis. Fokus utama seharusnya terletak pada sistem pemilihan yang sesuai dengan karakteristik unik masing-masing partai.

“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” kata Hasanuddin Wahid.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan intervensi terhadap aturan internal partai. Baginya, selama kader pemilik suara memberikan kepercayaan, maka proses tersebut adalah bentuk nyata dari demokrasi.

“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” kata Herman Khaeron.

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebenarnya bertujuan untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lancar guna menekan potensi korupsi. Namun, PKB dan Demokrat sepakat bahwa hak berserikat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E harus tetap dihormati tanpa batas eksternal.*/LIA