PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memberikan rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa (19/8/2025).

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt memimpin rapat tersebut yang dihadiri anggota Bamus DPRD Sulteng, Sekretaris DPRD, serta sejumlah staf sekretariat dewan.

Aristan menegaskan bahwa keberadaan perda sangat penting untuk memperkuat perlindungan cagar budaya. “Perda ini akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkuat nilai budaya dan kearifan lokal,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Karena itu, perda diperlukan sebagai payung hukum di tingkat lokal.

Aristan menambahkan, rekomendasi penetapan perda harus memperhatikan beberapa aspek penting, antara lain penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar.

Selanjutnya, Raperda tentang cagar budaya akan dibahas bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan rakyat.LIA