JAKARTA, HAWA – Kasus viral alumni LPDP Arya Iwantoro menemui titik terang setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kesepakatan pengembalian dana beasiswa beserta bunganya. Langkah tegas ini diambil menyusul polemik kewarganegaraan anak dan dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian oleh Arya di luar negeri.

Arya Iwantoro yang merupakan lulusan Utrecht University Belanda diwajibkan mengembalikan estimasi dana sebesar Rp2,64 miliar kepada negara. Angka tersebut mencakup biaya studi jenjang S2 dan S3 yang dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui skema beasiswa pemerintah.

“Jadi bosnya LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.

Selain kewajiban finansial, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran akses terhadap seluruh instansi pemerintahan. Keputusan ini dipicu oleh tindakan istri Arya, Dwi Sasetyaningtyas, yang mengunggah konten kontroversial mengenai paspor asing anaknya di media sosial sehingga menyeret nama alumni LPDP Arya Iwantoro.

“Saya blacklist dia di seluruh pemerintahan agar tidak bisa masuk,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP sebagai pengelola dana abadi pendidikan menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk berkontribusi bagi Indonesia. Jika kewajiban pengabdian minimal dua hingga lima tahun tidak terpenuhi, maka status pelanggaran akan diproses secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya jangan menghina negara sendiri,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus alumni LPDP Arya Iwantoro ini menjadi pengingat bagi ribuan penerima beasiswa lainnya untuk menghargai dana publik yang berasal dari pajak rakyat. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga integritas program pengembangan sumber daya manusia nasional.*/LIA