JAKARTA, HAWA – Kasus jaringan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak akhir. Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada perwira menengah tersebut pada sidang komisi etik di Mabes Polri. Keputusan tegas ini muncul setelah penyidik menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka utama kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Tim penyidik menemukan barang bukti narkoba di dalam koper putih saat menggeledah rumah seorang polisi wanita bernama Aipda Dianita Agustina di Tangerang pada (11/02). Penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan lima gram ketamin. Selain itu, penyelidikan mengungkap aliran dana miliaran rupiah dari bandar narkoba kepada tersangka.
“Dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sementara itu, hasil tes Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan istri tersangka, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina positif mengonsumsi ekstasi. Petugas juga memeriksa rambut tersangka utama setelah hasil tes urine sebelumnya tidak menunjukkan tanda penggunaan narkotika.
“Waktu kami periksa urine dia negatif. Namun sudah uji rambut dan hasilnya positif,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Polri menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Kapolri kemudian merespons kasus AKBP Didik Putra Kuncoro ini dengan memerintahkan pemeriksaan urine serentak bagi seluruh anggota kepolisian mulai (19/02). Langkah ini bertujuan menjaga integritas institusi dan membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan obat terlarang.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri.*/LIA