BOYOLALI, HAWA – Petugas Balai Taman Nasional Gunung (BTNGM) bersama Polsek Selo, Boyolali, mengamankan 20 pendaki ilegal pada Minggu (13/4).

Mereka nekat mendaki melalui jalur Selo meskipun larangan pendakian berlaku sejak 2018.

Petugas menemukan para pendaki di pendakian dan menunggu hingga mereka turun. Pendaki ilegal ini berasal dari Sragen, , Klaten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para pendaki terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan pekerja swasta. Mereka melakukan aktivitas pendakian sekitar pukul 02.00 WIB untuk menghindari pengawasan.

“Mereka kaget dan tidak menyangka ketika turun dari atas, sudah ada petugas. mereka sudah diamankan lebih dulu,” kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi.

Beberapa pendaki ilegal Merapi mengaku ingin mengambil foto atau video untuk media . Aktivitas ini terdeteksi melalui unggahan di platform seperti X, yang menunjukkan mereka berada di area terlarang seperti Pasar Bubrah.

“Terkait dengan pemberitaan terkini yang beredar di platform media , pastinya aktivitas pendakian tersebut ilegal/tidak resmi,” ujar Wahyudi.

Larangan pendakian Merapi berlaku sejak 11 Mei 2018 berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Status Gunung Merapi saat ini Siaga (Level III), dengan radius bahaya 3 km dari puncak di sisi utara dan timur, serta 5–7 km di sektor selatan-barat daya.

Pendaki hanya boleh sampai Pasar Bubrah, yang berjarak kurang dari 1 km dari puncak. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi, termasuk larangan mendaki gunung lain seperti Bromo atau Semeru.

BTNGM memasang CCTV di titik seperti Dusun dan Pasar Bubrah untuk memantau pendaki ilegal Merapi.

Petugas juga bekerja sama dengan warga lokal dan Masyarakat Peds Masyarakat Peduli Api untuk mencegah pendakian tanpa izin.

Sejak Juni hingga Oktober 2024, BTNGM mencatat 56 pendaki ilegal, termasuk 48 warga asing.*/LIA