PALU, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi  Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan jadwal debat pertama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang akan digelar pada 16 Oktober 2024. 

Debat ini akan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB sampai 20.00 WITA di Grand Studio TV Jakarta dan disiarkan langsung melalui siaran TV.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggara , Partisipasi dan Humas, KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas menjelaskan hasil rapat pleno KPU Sulteng pada 10 Oktober 2024, diputuskan bahwa pelaksanaan debat segmen pertama dilaksanakan di Jakarta pada 16 Oktober 2024.

Cherly menambahkan bahwa debat kandidat akan digelar tiga kali, dengan fokus topik pada isu-isu lokal, dimana materi debat pertama yaitu memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah.

Materi debat kedua yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara materi debat ketiga yaitu menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/ dan Provinsi dan Nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya ketua Sulteng, Nasrun mengingatkan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, dilakukan di wilayah pemilihan setempat.

“Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/ masing-masing,” kata Ketua .

Dia menjelaskan ketentuan itu merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta dan wakil .

“Pelaksanaan debat paling banyak tiga kali, yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/,” ujarnya.

Lanjut dia, tujuan pelaksanaan debat publik diantaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat. Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Hingga menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik.

“KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota dapat menjaring aspirasi masyarakat tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik,” katanya mengingatkan.LIA