PALU, .ID – Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Palu untuk taat ketentuan-ketentuan terkait larangan di masa kampanye.

Hal ini diungkapkan Anugrah disela-sela kegiatan Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II dan Pembukaan Masa Sidang Caturwulan III Tahun 2024, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, semua unsur pemangku kepentingan daerah dan lebih khususnya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, kiranya mampu mensukseskan pemilihan wali kota dan wali Kota Palu dengan aman, damai, netral yang memenuhi prinsip-prinsip pemilu langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dalam masa kampanye kurun waktu hampir 60 hari, untuk taat dengan ketentuan larangan-larangan melakukan kampanye yang tidak diinginkan dalam ketentuan undang-undang. 

Apapun pasangan calon pilihan rakyat daerah pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024, hal itu merupakan pasangan calon pilihan rakyat hingga kita semua menghantarkan pasangan calon wali kota dan wali Kota Palu terpilih di lantik pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di samping itu pula lanjut Anugrah, agenda yang penting dan mendesak, seperti pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah sisa masa Persidangan Caturwulan II tahun sidang 2024, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, penetapan program pembentukan Kota Palu tahun 2025 maupun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib perlu di alokasi waktunya sehingga agenda yang tersisa hanya 3 bulan ini semua dapat terselesaikan dengan tepat waktu.     

Selain pekerjaan daerah yang akan dilalui selaku insan lembaga penyeimbang dalam unsur penyelenggara daerah, pada masa persidangan caturwulan ini, jelas Anugrah, konsentrasi tentunya akan terpecah dengan konstestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 dihelat. 

“Kami sebagai pimpinan dan anggota DPRD di satu sisi yang berkedudukan sebagai pejabat daerah dan di sisi lainnya sebagai pelaksana subjek hukum kader partai tentunya menguras waktu. Untuk itulah, selaku pimpinan dewan saya menghimbau kiranya kerja-kerja maksimal tetap dilaksanakan dengan melakukan manajemen dan penataan waktu yang tidak mengurangi kualitas dari keputusan yang diambil,” ungkapnya.

“Ini demi dalam upaya menyelesaikan beragam problematika urusan maupun urusan masyarakat yang belum terselesaikan untuk diselesaikan pada masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2024,” lanjut Anugrah. 

Apalagi dengan keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah kota palu masa jabatan 2024-2029 ini, pihaknya perlu banyak melakukan penyesuaian-penyesuaian, adaptasi serta pola kerja maksimal dalam menyongsong tugas ini.LIA