PALU, HAWA.ID – Koalisi Rakyat Sulteng mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga () segera disahkan selelah 20 tahun mangrak.

Koalisi Rakyat Sulteng terdiri dari GMNI Palu, Celebes Bergerak, LBH Apik Sulteng, KPI Sulteng, Sikola Mombine, Sulteng, Yayasan Tanah Merdeka, KPKPST, Rasera Project, IPMA Poso, LMND Palu, Himadigsa Untad, , Jarak Sulteng, YGSI, dan Generation Gender (Gen-G).

Mereka mendesak DPR Provinsi Sulawesi Tengah dan untuk segera mengesahkan RUU PPRT yang telah mangkrak selama hampir 20 tahun. Mereka menganggap perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) harus menjadi prioritas, mengingat pentingnya peran mereka dalam keseharian masyarakat serta kerentanan mereka terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

RUU PPRT yang telah diajukan bertujuan untuk memberikan kerangka yang jelas dan melindungi PRT dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Saat ini, lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia beroperasi tanpa payung yang memadai, menjadikan mereka kelompok pekerja informal yang rentan.

Menurut Mulky, selaku Korlap, urgensi pengesahan RUU PPRT antara lain adalah untuk memberikan perlindungan yang kuat.

“Pekerja rumah tangga memerlukan perlindungan hukum yang jelas untuk menghindari eksploitasi dan kekerasan. RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting, termasuk hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja,” ungkapnya.

Yanti menyatakan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk perjuangan untuk menghapus diskriminasi.

“Selama bertahun-tahun, masyarakat memandang pekerja rumah tangga sebelah mata dalam tatanan dan hukum. Dengan disahkannya RUU PPRT, kita dapat meminimalisir diskriminasi sistemik terhadap PRT dan mengakui status mereka sebagai pekerja profesional,” ujarnya.

Yanti juga menambahkan bahwa aksi hari ini bertujuan agar DPR Provinsi menyuarakan desakan kepada untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai bagian dari pemberantasan eksploitasi PRT.

“RUU ini memberikan mekanisme yang jelas bagi para pekerja untuk melaporkan pelanggaran hak tanpa takut diintimidasi atau mengalami pembalasan. Ini penting untuk mengatasi praktik-praktik eksploitasi, seperti upah yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebihan, dan kekerasan fisik maupun verbal,” ucapnya.

Sebelumnya, masyarakat sipil, serikat pekerja, dan organisasi internasional seperti ILO (International Labour Organization) telah menyuarakan dukungan mereka dan menekankan pentingnya pengesahan RUU PPRT. Mereka memandang RUU ini sebagai langkah konkret untuk mewujudkan keadilan bagi PRT dan sejalan dengan konvensi internasional tentang perlindungan pekerja rumah tangga.LIA