PALU, HAWA.ID – Pansus II DPRD Sulteng kembali melakukan rapat untuk melaksanakan finalisasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang sudah memasuki tahap akhir.
Rapat yang digelar di Gedung Baruga DPRD Sulteng, Rabu malam, 31 Juli 2024 ini dipimpin oleh Sekretaris Pansus II DPRD Sulteng, HB Toripalu SH, MH serta dihadiri sejumlah anggota Pansus, yakni Aminullah BK, Fadli Anang SH, Adi Pitoyo, Iskandar Darise, dan H Naser Jibran SH, MH, serta Kadis Perhubungan ( Kadishub) Sulteng, Suwarno SE, yang didampingi Kabid Lalulintas, I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan, Irawan.
Ada beberapa hal yang mengemuka, masuk dalam pembahasan pada rapat kali ini, antara lain soal definisi angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum, serta pasal 21, pasal 18, dan pasal 19 yang mengatur tentang Terminal Barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktivitas bongkar muat.
Setelah mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari Kadishub Sulteng, Tenaga Ahli Bapemperda Salam Lamangkau SH, serta beberapa orang anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati Raperda tersebut pembahasannya telah rampung, dan berharap dapat bermanfaat untuk menjadi acuan bagi para stakeholder, terutama masyarakat luas.
“Kita berharap Raperda ini jika sudah disahkan benar benar menjadi acuan dan bermanfaat untuk masyarakat dan daerah ini,” papar Naser Jibran.
Sementara itu Kabag Persidangan dan Perundang Undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi SH, MH yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, setelah Raperda ini disepakati rampung, maka Sekretariat DPRD Sulteng segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi ke Mendagri.
”Jadi Insya Allah setelah ini, langsung kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti,” kata Asmir.
Perancang Perundang Undañgan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti SH, MS.i mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan rapat marathon untuk merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan tahun ini. 4 Raperda yang diusulkan Pemda dan 3 diantaranya merupakan inisiasi DPRD Sulteng.
Oleh karena itu, kata dia, dengan limit waktu akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih, sejumlah Raperda tersebut harus tuntas.
“Ini PR terakhir anggota DPRD Sulteng yang masuk dalam Pansus, makanya kita genjot agar tuntas semuanya,” kata sosok yang akrab disapa Luly ini.LIA