JAMBI, HAWA.ID – Musyawarah Nasional (Munas)Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia       ( ADPSI) dan Munas Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia (ASDEPSI) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jambi pada Senin (22/7/24)  khusus bahas soal kendaraan dinas (Kendas)  bagi pimpinan DPRD.

Kegiatan yang dibuka oleh  Ketua ASDEPSI , Prasetyo Marsudi diikuti oleh ketua DPRD se Indonesia yang terdiri dari Ketua DPRD Jakarta, DPRD Sulbar, Maluku Utara, Ketua DPRD Papua, Ketua DPRD Riau, sementara itu  DPRD sendiri dihadiri oleh Ketua (Waket) I HM Arus Abdul Karim serta  para  sekretaris DPRD se Indonesia yang terdiri Jakarta, Sekwan  Jambi, Papua, Sulbar, Papua Tengah, Jateng, Bangka Belitungm, NTB, Provinsi Balu, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, termasuk DPRD Sulteng  Siti Rachmi A Singi S.Sos, M.Si  yang turut hadir dalam kegiatan  rutin tahunan tersebut.

Munas tersebut khusus membahas tentang Permendagri No 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kendas  bagi pimpinan DPRD, termasuk Kendas bagi mantan pimpinan DPRD. Persoalan Kendas menjadi relevan untuk dibahas terutama karena akan berakhirnya masa jabatan DPRD se Indonesia.

Tampil membawakan materi yakni Direktur Keuangan Daerah (Kemendagri) secara rinci membahas soal Kendas, mulai  soal  tata cara penjualan Kendas tanpa lelang bagi para pimpinan.

Selanjutnya, persyaratan  tata cara penjualan, persyaratan pimpinan DPRD  antara lain tentang,  telah memiliki masa kerja selama atau masa pengabdian selama 4 tahun atau lebih secara berturut turut terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi pimpinan DPRD, tidak sedang dituntut tindak paling singkat lima tahun serta  telah menggunakan Kendas secara terus menerus selama masa jabatan sebagai pimpinan DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas tentang Kendas bagi mantan pimpinan DPRD, telah memiliki masa jabatan secara berturut turut sejak tanggal ditetapkan menjadi pimpinan DPRD sampai berakhir masa jabatan, juga belum memiliki Kendas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat  sebagai pimpinan DPRD. 

Pada Munas tersebut,  forum tidak  menghasilkan  kesimpulan, masalahnya Munas ASDEPSI tersebut tidak kuorum dan penyusunan AD/ART juga tidak sempurna, sehingga Munas ADPSI II di Jambi  akhirnya diskorsing hingga awal tahun 2025.*/LIA